Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/40

Tanggal Pembuatan

13 Maret 2018

Tanggal Revisi

13 Maret 2018

Tanggal Efektif

13 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENGURUSAN BEASISWA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK

  5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Keterangan Kuliah

  1. Alat Tulis Kantor

  2. Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak terlaksana dengan baik maka proses penerimaan beasiswa akan terganggu

  1. Tercatat di buku Besar

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU KEMAHASISWAAN REKTORAT JFU/STAF KASUBAG. AKADEMIK KABAG. TU KETUA JURUSAN WADEK 3 DEKAN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Surat permintaan daftar calon penerima beasiswa dari Kemahasiswaan Rektorat Surat permintaan beasiswa 5 Surat permintaan beasiswa
2. mencatat dalam buku surat masuk dan memberi lembar disposisi Surat permintaan beasiswa 5 Surat permintaan beasiswa
3. Disposisi dari dekan mengenai permintaan beasiswa Surat permintaan beasiswa 5 Surat permintaan beasiswa
4. Disposisi dari Wd 3 mengenai permintaan beasiswa Surat permintaan beasiswa 5 Surat permintaan beasiswa
5. Disposisi dari Kabag. TU mengenai permintaan beasiswa Surat permintaan beasiswa 5 Surat permintaan beasiswa
6. Disposisi dari Kasubag. Akademik mengenai permintaan beasiswa Surat permintaan beasiswa 5 Surat permintaan beasiswa
7. Membuat konsep surat pengantar penerima beasiswa ke jurusan Konsep surat pengantar ke Jurusan 15 Konsep surat pengantar ke Jurusan
8. Memverifikasi konsep surat pengantar penerima beasiswa apabila di setujui langsung paraf Konsep surat pengantar ke Jurusan 5 Konsep surat pengantar ke Jurusan
9. Menyetujui dan menandatangani surat pengantar kejurusan Konsep surat pengantar ke jurusan 5 Surat pengantar ke Jurusan
10. Memberi nomor dan membubuhi stempel Surat pengantar ke Jurusan 5 Surat pengantar ke Jurusan
11. Menyeleksi nama nama penerima beasiswa Surat pengantar 5 Surat pengantar ke Jurusan
12. Menerima nama nama penerima beasiswa dari jurusan Daftra nama nama penerima beasiswa dari jurusan 5 Daftra nama nama penerima beasiswa dari jurusan
13. Membuat konsep pengantar penerima beasiswa ke bagian kemahasiswaan rektorat Daftra nama nama penerima beasiswa dari jurusan 15 Daftra nama nama penerima beasiswa dari jurusan
14. Memverifikasi konsep surat pengantar penerima beasiswa apabila di setujui langsung paraf Konsep surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 10 Konsep surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar
15. Memverifikasi konsep surat pengantar penerima beasiswa, kemudian membubuhi paraf Konsep surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 10 Konsep surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar
16. Memverifikasi konsep surat pengantar penerima beasiswa, kemudian membubuhi paraf Konsep surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 10 Konsep surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar
17. Memberi persetujuan dan menandatangani surat pengantar penerima beasiswa Konsep surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 10 Surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar
18. Memberi nomor dan membubuhi stempel Surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 5 Surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar
19. Mengantar surat pengantar penerima beasiswa ke bagian kemahasiswaan rektorat Surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 10 Surat pengantar ke Rektor cq. Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar