Standar Operasional Prosedur (SOP)

LP2M

Pusat Pengabdian pada Masyarakat


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/LP2M/23

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

27 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Mengarsipkan Berkas-berkas, dokumen dan laporan kegiatan

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas 5. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar 6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/pmk.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah 7. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Semua SOP

  1. 1. Alat Tulis Kantor 2. Alat Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses Mengarsipkan Berkas-berkas, dokumen dan laporan kegiatan tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Kasubag Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Memverifikasi Berkas-berkas laporan dan persuratan Surat-surat, SK, berkas laporan 5
2. Dilaporkan untuk diverifikasi sebelum diarsipkan Surat-surat, SK, berkas laporan 10
3. Menggandakan Surat-surat, SK, berkas laporan 5
4. Pengarsipan ATK, Lemari 2