Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

CBP


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UPT-CBP/05

Tanggal Pembuatan

13 Juli 2017

Tanggal Revisi

13 Juli 2017

Tanggal Efektif

13 Juli 2017

Disahkan Oleh

Direktur CBP

SOP PEMBUATAN SK CBT CHARACTER BUILDING TRAINING

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Bidang CBT Direktur CBP Kepala Biro Wakil Rektor Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat SK CBT per angkatan sesuai perintah pimpinan 240 konsep surat
2. Wakil bidang CBT meneriman SK untuk dikoreksi 60 Mengoreksi SK CBT
3. Memperbaiki SK yang telah dikoreksi oleh bidang CBT 90 Memperbaiki Sk CBT yang sudah jadi
4. Wakil bidang CBT memparaf SK yang sudah jadi 30 Wakil Bidang CBT memparaf Sk
5. Direktur CBP memparaf SK CBT yang sudah jadi 30 Direktur CBP memparaf SK
6. Membawa ke ruangan ibu Biro untuk di paraf SK CBT 30 Membawa SK ke ruangan Kepala Biro
7. Kepala Biro menerima dan memparaf SK CBT 30 Kepala Biro memparaf SK CBT
8. Wakil Rektor I Memparaf SK CBT 30 Wakil Rektor I Memparaf SK CBT
9. Rektor menyetujui dan menandatangani SK CBT 30 Rektor menyetujui SK CBT
10. Memberikan Penomoran SK dibagian UMUM SK CBT 60 SK CBT yang telah di beri nomor
11. Menggandakan SK CBT 90 SK CBT yang digandakan