Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

CBP


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UPT-CBP/06

Tanggal Pembuatan

13 Juli 2017

Tanggal Revisi

13 Juli 2017

Tanggal Efektif

13 Juli 2017

Disahkan Oleh

Direktur CBP

SOP PEMBUATAN SK PIBA PROGRAM INTENSIFIKASI BAHASA ASING SEMESTER GANJIL

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Sekretaris CBP Wakil Bidang PIBA Direktur CBP Kepala Biro AK Wakil Rektor I Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat SK PIBA Semester Ganjil sesuai perintah pimpinan 240 konsep Surat
2. Sekretaris CBP dan Wakil Bidang PIBA menerima SK untuk di koreksi 90 Megoreksi SK PIBA
3. Memperbaiki SK Semester Ganjil yang sudah di koreksi oleh Bidang PIBA 90 Memperbaiki Sk PIBA yang sudah jadi
4. Wakil Bidang PIBA memparaf SK Semester ganjil yang sudah jadi 60 Sekretaris CBP dan Wakil Bidang PIBA memparaf SK
5. Direktur CBP memparaf SK PIBA Semester ganjil yang sudah jadi 30 Direktur CBP memparaf SK PIBA
6. Membawa ke ruangan kepala Biro untuk diparaf SK PIBA Semester Ganjil 30 Membawa SK PIBA ke ruangan kepala Biro AK untuk di Paraf
7. Kepala Biro menerima untuk memparaf SK PIBA Semester Ganjil 30 Kepala Biro AK memparaf SK PIBA
8. Wakil Rektor I memparaf SK PIBA 30 Wakil Rektor I memparaf SK PIBA
9. Rektor menyetujui dan menanda tangani SK PIBA Semester Ganjil 30 Rektor menyetujui dan menandatangani SK PIBA
10. Memberikan Penomoran SK dibagian UMUM SK PIBA 30 SK PIBA di Beri penemoran
11. Menggandakan SK PIBA 90 SK PIBA yang digandakan