Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

IBMN


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AU/10

Tanggal Pembuatan

15 April 2018

Tanggal Revisi

15 April 2018

Tanggal Efektif

15 April 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMINJAMAN DAN PENGGUNAAN GEDUNG DAN RUANGAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Layanan Umum 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 7. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan dalam pengadministrasian 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ini berkaitan dengan SOP Pemeliharaan Inventaris kantor

  1. 1. Alat tulis kantor 2. Buku Peminjaman Inventaris

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses Peminjaman dan penggunaan gedung dan ruangan tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan Peminjaman dan Penggunaan Gedung dan ruangan.tercatat pada buku inventaris/buku peminjaman

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU AU JFU Dekan Dekan JFU WD WADEK 2 KTU Kasubbag AU Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima surat permohonan peminjaman & penggunaan dari unit/pemohon surat permohonan 5 surat permohonan
2. Mencatat dan memberi lembar disposisi surat dan lembar disposisi 5 surat dan lembar disposisi
3. Menerima, mencatat, dan meneruskan kepada Dekan surat dan lembar disposisi 5 surat dan lembar disposisi
4. Menelaah dan mendisposisi surat dan lembar disposisi 5 surat yang telah didisposisi
5. Menerima, mencatat, dan meneruskan surat yang telah didisposisi 5 surat yang telah didisposisi
6. membaca dan menelaah disposisi pimpinan surat yang telah didisposisi 5 surat yang telah didisposisi
7. Menerima, mencatat, dan meneruskan surat yang telah didisposisi 5 surat yang telah didisposisi
8. Menelaah, dan menindaklanjuti isi disposisi pimpinan 5surat yang telah didisposisi 5 surat yang telah didisposisi
9. Menindaklanjuti dan memerintahkan untuk menjadwalkan dan menyiapkan fasilitas surat yang telah didisposisi 5 surat yang telah didisposisi
10. Menerima, mencatat, menjadwalkan, dan menyiapkan fasilitas surat yang telah didisposisi 10 jadwal, berita acara peminjaman
11. Mengarsipkan surat dan jadwal dokumen 5 Arsip
12. melakukan pemeriksaan setelah penggunaan Arsip 10 Laporan
13. Melaporkan hasil penggunaan fasilitas Laporan 10 Laporan
14. Menerima Laporan Laporan 5 Laporan