Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kemahasiswaan

Kemahasiswaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEMAHASISWAAN/16

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

REKTOR

SOP PROSES PELAYANAN PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi & Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. 1. Memiliki kemampuan pengadministasian surat surat 2. Cermat dan teliti

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pelayanan Mahasiswa

  1. 1. Buku Ekspedisi 2. Balpoin 3. Laptop/komputer 4. Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. Hasil Print Out, Ekspedisi dan arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag Kabag Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima SK penerima Beasiswa PBSB SK 5 SK
2. Menghubungi para penerima beasiswa PBSB untuk melengkapi berkas ATK, HP, KOMPUTER 5 Via telepon
3. Menerima berkas dan mendata mahasiswa yang datang melapor berkas, ATK 10 berkas/dokumen
4. Melaporkan berkas dan dokumen Mahasiswa yang telah masuk Dokumen 30 berkas/dokumen
5. Memverifikasi/mengkroscek keakuratan berkas dan dokumen mahasiswa penerima beasiswa PBSB ATK,Berkas 10 berkas/dokumen
6. Menyampaikan nama-nama penerima beasiswa kebagian akademik untuk mendapatkan NIM Berkas,FD 10 disposisi
7. Mengantar nama-nama penerima beasiswa PBSB ke bank untuk dibuatkan nomor rekening Kendaraan, FD, Berkas, Data 25 disposisi
8. Mengambil daftar nama-nama penerima beasiswa serta nomor rekening masing-masing Kendaraan, Berkas, Data 25 berkas/dokumen
9. Menginput nama-nama penerima beasiswa serta nomor rekening Komputer, Printer, ATK 5 berkas/dokumen
10. melaporkan hasil kepada kepala bagian Berkas 5 berkas/dokumen