Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kemahasiswaan

Kemahasiswaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEMAHASISWAAN/18

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

REKTOR

SOP PENCAIRAN DANA BEASISWA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi & Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Mampu Mengoperasikan Komputer

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. 1. Laptop/Komputer 2. Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan penerbitan Sk Penetapan nama penerima beasiswa mempengaruhi proses pencairan

  1. Laporan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU kasubbag Kabag Keuangan KPPN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menyiapkan dan menyusun bahan/berkas untuk proses pencairan beasiswa. Dokumen 60 Dokumen Lengkap
2. Memverifikasi berkas pencairan Dokumen 30 Disposisi
3. Memvalidasi berkas pencairan Dokumen 30 Disposisi
4. Membuat SPTB pencairan dana Beasiswa Dokumen 60 Surat
5. Menyerahkan berkas ke bagian keuangan untuk proses pencairan dana beasiswa Dokumen 15 Dokumen
6. Mengusulkan ke KPPN untuk transfer ke penerima Beasiswa Dokumen 60 Dokumen
7. Mentransfer dana ke masing -masing penerima beasiswa Dana Beasiswa 60 Dana masuk ke rekening
8. Menginformasikan ke mahasiswa penerima beasiswa bahwa dana telah cair. Surat 20 Pengumuman