Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kemahasiswaan

Kemahasiswaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEMAHASISWAAN/19

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

REKTOR

SOP PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI PENCAIRAN DANA BEASISWA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi & Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Memiliki keahlian mengoperasikan komputer

  2. Memiliki kecermatan dan ketelitian

  3. Memiliki kecermatan dan ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pelayanan mahasiswa

  • SOP Pembuatan Laporan

  • SOP Pembuatan Laporan

  1. 1. Komputer 2. Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan mahasiswa menyetor bukti transfer masuk rekening memperlambat pembuatan laporan realisasi pencairan beasiswa

  1. Laporan dan Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag Kabag Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Berkas,Dokumen penerima beasiswa Berkas,Dokumen 5 Berkas
2. Menghubungi mahasiswa yang belum menyetor berkas Handphone,Surat 5 Tersampaika
3. Menyusun Berkas,Dokumen Penerima Beasiswa Berkas, Dokumen 5 Dokumen
4. Memverifikasi Berkas, Dokumen Penerima Beasiswa Berkas, Dokumen 20 Dokumen
5. Memvalidasi Berkas,Dokumen Penerima Beasiswa Berkas,Dokumen 20 Disposisi
6. Membuat laporan Komputer,Printer,ATK 90 Laporan
7. Menggandakan dan menjilid laporan Berkas,Kendaraan, 60 laporan
8. Mengarsipkan Laporan,Lemari,Brangkas 10 Terdokumentasi