Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/25

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

16 November 2017

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

SOP Pembuatan Undangan Seminar (Proposal, Hasil, Munaqasyah)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Petugas Loket JFU Kasubbag Kabag TU Wakil Dekan I Dekan Staf Administrasi Umum Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima berkas permohonan pembuatan Undangan Seminar Fotocopy SK. Pembimbing Skripsi, Fotocopy Bukti Pembayaran SPP 2 Berkas
2. Verifikasi berkas permohonan Pembuatan Undangan Seminar Berkas 5 Arsip Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap maka akan dikembalikan ke mahasiswa yang bersangkutan
3. Membuat Konsep Surat Undangan Seminar Komputer, printer, kertas, konsep surat 10 Konsep surat
4. Memproses/Paraf konsep Surat Undangan Seminar oleh Kasubag AKA Konsep surat 5 Konsep surat yang telah diparaf Apabila ditemukan kesalahan dalam pembuatan surati maka akan dikembalikan ke petugas pembuat untuk diproses ulang/revisi
5. Memproses/Paraf Konsep Surat Undangan Seminar oleh Kabag TU Konsep surat 5 Konsep surat yang telah diparaf Apabila ditemukan kesalahan dalam pembuatan surati maka akan dikembalikan ke petugas pembuat untuk diproses ulang/revisi
6. Memproses/Paraf Konsep Surat Undangan Seminar oleh Wakil Dekan I Konsep surat 5 Konsep surat yang telah diparaf Apabila ditemukan kesalahan dalam pembuatan surati maka akan dikembalikan ke petugas pembuat untuk diproses ulang/revisi
7. Memproses/Penandatanganan Konsep Surat Undangan Seminar oleh Dekan Konsep surat 5 surat yang telah ditandatangani Apabila ditemukan kesalahan dalam pembuatan surati maka akan dikembalikan ke petugas pembuat untuk diproses ulang/revisi
8. Petugas loket mengambil Surat Undangan Seminar yang telah ditandatangani oleh Dekan dan kemudian menyerahkan ke staf bagian Administrasi umum untuk diberi nomor surat surat 5 surat yang telah diberi nomor surat
9. Petugas loket menyerahkan Surat Undangan Seminar kepada mahasiswa yang bersangkutan surat 2 surat diterima oleh mahasiswa yang bersangkutan