Standar Operasional Prosedur (SOP)

Satuan Pengawasan Internal

Bidang Audit Keuangan dan Kepatuhan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/SPI/08

Tanggal Pembuatan

08 November 2017

Tanggal Revisi

08 November 2017

Tanggal Efektif

08 November 2017

Disahkan Oleh

Ketua SPI

Melakukan Reviu Atas Laporan Keuangan Universitas

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

  • PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.05/2017 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

  1. Memiliki integritas, objektivitas, dan independensi.

  2. Memahami standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan standar akuntansi keuangan (SAK) BLU.

  3. Memahami prinsip, teknik, dan prosedur reviu laporan keuangan.

  4. Memiliki kemampuan dalam analisis laporan keuangan dan identifikasi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian.

  5. Menguasai aplikasi keuangan dan akuntansi (SAKTI, BLU, SIMAK BMN, SIM Keuangan, dan aplikasi terkait lainnya).

  6. Mampu menyusun Laporan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan secara akurat dan tepat waktu.

  7. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait (Bagian Keuangan, Bendahara Pengeluaran, PPK, KPA, Pimpinan).

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pengawasan Internal SPI UIN Alauddin Makassar

  • SOP Audit Satuan Pengawasan Internal

  • SOP Reviu SPI UIN Alauddin Makassar

  1. Komputer/ Laptop

  2. Alat Tulis Kantor (ATK)

  3. Template/ format Laporan Reviu Laporan Keuangan

  4. Dokumen pendukung laporan keuangan: Buku Besar, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, SIMAK BMN

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dalam pelaksanaan reviu dapat mempengaruhi ketepatan waktu penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Universitas.

  • Pelaksana reviu wajib menjaga objektivitas, independensi, dan integritas dalam proses reviu.

  • Pelaksana wajib menjaga kerahasiaan data keuangan yang diperoleh selama proses reviu.

  • Setiap temuan atau ketidaksesuaian harus disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Semua dokumen hasil reviu dicatat dan diarsipkan oleh Sekretariat SPI.

  2. Laporan Hasil Reviu disampaikan kepada Pimpinan Universitas dan unit kerja terkait (Bagian Keuangan).

  3. Rekapitulasi kegiatan reviu atas laporan keuangan disusun sebagai bagian dari laporan tahunan SPI.

  4. Penyimpanan dokumen dilakukan secara fisik dan/ atau digital sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf/Pemeriksa/Sekretaris Staf Pemeriksa/Sekretaris Ketua Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengetik surat tugas dan permintaan data 15 Surat
2. Mengirim surat 10 Ekspedisi surat
3. Studi pendahuluan 60 Laporan Keuangan
4. Reviu Laporan Keuangan 360 Catatan
5. Konfirmasi kepada auditi 30 Catatan
6. Menyusun Laporan Reviu LK 30 Laporan
7. Supervisi Laporan Reviu LK 10 Laporan
8. Mengarsipkan Laporan reviu LK 10 Laporan