Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UPT-PUSTIPAD/13

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

24 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Verifikasi Data Alumni

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentyang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. 1. mampu mengoperasikan komputer 2. pendidikan minimal ijazah S1

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses verifikasi data alaumni tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Validasi data mahasiswa Harus dinyatakan lulus di sistem informasi akademik 10 Status valid
2. Validasi dan Tanda tangan lembar verifikasi data alumni Mengisi portal alumni di http://alumnikarir.uin-alauddin.ac.id 10 lembar verifikasi alumni yang sudah ditandatangani dan distempel
3. Mengembalikan data ke mahasiswa laporan 5 data validasi