Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UPT-PUSTIPAD/24

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

24 April 2018

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Pelayanan Perubahan Data Dosen

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentyang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. 1. Alat Tulis Kantor 2. Alat Olah Data 3. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses pelayanan perubahan data dosen tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima laporan perubahan data dosen surat laporan 15 data laporan Dosen melapor perubahan atau update data
2. Validasi data dosen data 10 data validasi Validasi perubahan data dosen yang sesuai data yang akan di ubah 1. Biodata Dosen 2. Riwayat Pendidikan 3. Riwayat Mengajar 4. Riwayat Fungsional 5. Riwayat Kepangkatan 6. Riwayat Sertifikasi 7. Riwayat Bimbingan
3. Melakukan perubahan data data 20 laporan data perubahan Perubahan data dosen yang sesuai data yang akan di ubah: 1. Biodata Dosen 2. Riwayat Pendidikan 3. Riwayat Mengajar 4. Riwayat Fungsional 5. Riwayat Kepangkatan 6. Riwayat Sertifikasi 7. Riwayat Bimbingan
4. Sinkronisasi data ke feeder data 10 hasil sinkronisasi Sinkrin data untuk PD-DIKTI