Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Rumah Tangga


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UMUM/53

Tanggal Pembuatan

03 Januari 2024

Tanggal Revisi

03 Januari 2024

Tanggal Efektif

04 Januari 2024

Disahkan Oleh

Prof. H. Hamdan, M.A., Ph.D.

SOP PENGELOLAAN SARANA PRASARANA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara

  • Permenkeu Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksnaan Penghapusan Barang Milik Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);

  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 368, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar;

  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar;

  1. Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Manajemen/ Ekonomi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabataN

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PENGADAAN BARANG DAN JASA

  • SOP PERPANJANGAN SURAT KENDARAAN DINAS (STNK)

  • PEMELIHARAAN PERLENGKAPAN KAMAR ASRAMA

  • SOP Penginputan dan Pelaporan SIMAK BMN

  • SOP Penghapusan BMN

  1. Laptop

  2. Printer

  3. ATK

  4. HP

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila tidak Melakukan SOP ini penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang rencana kebutuhan sarana dan prasarana. maka akan menghambat aktivitas penata usahan BMN

  • Jika SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan menimbulkan keterlambatan dan menunda pencatatan dalam aplikasi simak BMN dan menimbulkan ketidaknyamanan aktivitas kantor.

  1. Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang rencana kebutuhan sarana dan prasarana

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Kabag Umum Kasubbag RT Staf JFU Bagian Umum/RT Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Memerintahkan untuk Penerimaan Sarana dan Prasarana Nota Dinas 5 Pelaksanaan -
2. Menginput dan memberi Nomor Barang ke dalam Daftar Inventaris Identitas 60 Penomoran -
3. Membuat Daftar Pendistribusian Barang Daftar 60 Daftrar -
4. Persetujuan Pendistribusian Barang Berkas 10 Berkas -
5. Mendistribusikan Barang ke Fakultas/Unit/Lembaga Barang 60 keterpenuhan Barang kebutuhan Fakultas/Unit/Lembaga -
6. Memantau Barang Setiap 6 Bulan Barang 60 Pengawasan barang -
7. Memperbaiki Barang yang Rusak Barang 60 Daya Guna Barang -
8. Meyimpan Barang yang Rusak Barang 60 Keamanan Barang -