Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/39

Tanggal Pembuatan

13 Maret 2018

Tanggal Revisi

13 Maret 2018

Tanggal Efektif

13 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Monitoring Perkuliahan

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK

  5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pembuatan Roster perkuliahan

  1. Alat Tulis Kantor

  2. Alat Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses Monitoring Perkuliahan tidak akan berjalan dengan baik

  1. Tercatat di buku Besar

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Jurusan Kajur JFU Wadek Wadek I Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menyiapkan absensi dan daftar kontrol perkuliahan Jadwal perkuliahan 5 Absen Kontrol
2. Menerima pengembalian absen dari mahasiswa Absen perkuliahan 5 Absen Kontrol
3. Mengisi kontrol perkuliahan Kontrol perkuliahan 5 Absen Kontrol
4. Menyerahkan laporan kontrol perkuliahan ke jurusan (dalam 1 hari) Absen dan kontrol perkuliahan 5 Absen Kontrol
5. Memverifikasi kehadiran mahasiswa dan dosen Absen dan kontrol perkuliahan 10 Catatan kehadiran
6. Menerima dan meneruskan hasil verifikasi kehadiran mahasiswa dan dosen Kontrol perkuliahan 5 catatan
7. Memvalidasi rekap perkuliahan dalam 1 pekan dari ketua jurusan Rekap kontrol perkuliahan 10 Catatan
8. Mengkonfirmasi ke dosen atas ketidak hadiran di kelas Rekap kontrol perkuliahan 15 Catatan Kehadiran