Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/122

Tanggal Pembuatan

10 Maret 2018

Tanggal Revisi

10 Maret 2018

Tanggal Efektif

10 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PERAWATAN MIKROSKOP

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen 6. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar 7. Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar 8. Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik 9. Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI 10. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 11. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar 12. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar 13. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan Teknis Kesehatan 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal D3 Kesehatan 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ini berkaitan dengan Perawatan Mikroskop

  1. 1. Mikroskop 2. Alat pemberih mikroskop

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses perawatan mikroskop tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan perawatan mikroskop ini tercatat pada laporan perawatan mikroskop

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Kepala Lab Laboran Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menginstruksikan kepada laboran untuk melakukan perawatan mikroskop instruksi perawatan mikroskop 5 instruksi perawatan mikroskop
2. Menyiapkan form perawatan mikroskop form perawatan 5 form perawatan
3. Menyiapkan alat dan bahan pembersih Oil imersi+Kain fanel+Tissue lensa mikroskop+xilol 5 form perawatan
4. Mengeluarkan mikroskop dari lemari mikroskop 15 mikroskop
5. Membersihkan bagian non optik mikroskop kain fanel 30 Bagian non optik mikroskop telah bersih
6. Membersihkan bagian optik mikroskop Tissu lensa mikroskop 30 Lensa mikroskop dan diagrafma dalam keadaan bersih
7. Menata kembali mikroskop ke lemari penyimpanan mikroskop 15 Mikroskop kembali tertata dalam keadaan besih
8. Menjaga suhu dan kelembaban ruangan optimal AC 5 Menyimpan mikroskop dalam plastik agar kelembabannya terjaga
9. Mengisi form perawatan mikroskop form perawatan 5 form perawatan
10. Mengajukan form perawatan mikroskop ke Kepala Lab untuk diverifikasi form perawatan 5 form perawatan
11. Memverifikasi form perawatan mikroskop form perawatan 5 verifikasi formulir
12. Membuat laporan perawatan mikroskop laporan perawatan mikroskop 15 laporan perawatan mikroskop
13. Menerima laporan perawatan mikroskop laporan perawatan mikroskop 5 laporan perawatan mikroskop