Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/123

Tanggal Pembuatan

10 Maret 2018

Tanggal Revisi

10 Maret 2018

Tanggal Efektif

10 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENGGUNAAN MIKROSKOP

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen 6. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar 7. Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar 8. Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik 9. Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI 10. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 11. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar 12. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar 13. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan Teknis Kesehatan 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal D3 Kesehatan 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ini berkaitan dengan penggunaan mikroskop

  1. 1. Mikroskop 2. Preparat

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses penggunaan mikroskop tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan penggunaan mikroskop ini tercatat pada laporan penggunaan mikroskop

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Kepala Lab Laboran Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menginstruksikan kepada Laboran untuk menyiapkan Mikroskop yang akan digunakan instruksi penggunaan mikroskop 5 instruksi penggunaan mikroskop
2. Menyiapkan jenis dan jumlah mikroskop yang dibutuhkan Mikroskop 5 Jumlah mikroskop yang akan digunakan
3. Menata mikroskop di meja mikroskop 15 mikroskop telah tertata dan dalam keadaan siap digunakan
4. Menyiapkan preparat yang akan digunakan Preparat 15 preparat
5. Mengecek kondisi mikroskop dan preparat yang akan digunakan Mikroskop+Preparat 15 Mikroskop dan preparat yang akan digunakan telah tersedia dan dalam kondisi bagus
6. Mengisi buku penggunaan mikroskop/preparat Buku penggunaan alat 15 Buku penggunaan alat
7. Membersihkan preparat dari meja mikroskop Preparat + Mikroskop 15 Preparat telah ditata dan dipindahkan dari mikroskop
8. Membersihkan mikroskop Tissue lensa mikroskop+ kain fanel 15 Mikroskop yang telah bersih
9. Menyimpan dan menata mikroskop kembali ke lemari penyimpanan Mikroskop 5 Mikroskop telah kembali tertata dalam lemari penyimpanan
10. Membuat laporan penggunaan mikroskop laporan penggunaan mikroskop laporan penggunaan mikroskop
11. menerima laporan penggunaan mikroskop laporan penggunaan mikroskop laporan penggunaan mikroskop