Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/128

Tanggal Pembuatan

10 Maret 2018

Tanggal Revisi

10 Maret 2018

Tanggal Efektif

10 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Pelaksanaan Praktikum

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen 6. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar 7. Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar 8. Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik 9. Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI 10. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 11. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar 12. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar 13. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan teknis kesehatan 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal D3 Kesehatan 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ini berkaitan dengan pelaksanaan praktikum

  1. 1. Alat Tulis Kantor 2. Alat Olah Data 3. peralatan lab

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses pelaksanaan praktikum tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan pelaksanaan praktikum ini tercatat dalam laporan pelaksanaan praktikum

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Kepala Lab Laboran Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menginstruksikan persiapan pelaksanaan praktikum jadwal praktikum 5 persiapan pelaksanaan praktikum
2. Menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan bahan dan alat yang digunakan 30 Alat dan bahan tersedia sebelum praktikum di mulai
3. Membuat larutan pereaksi atau media yang digunakan untuk praktikum Bahan atau pereaksi 30 Larutan sudah dibuat sebelum praktikum di mulai
4. Meletakkan dan menata alat dan bahan yang akan digunakan Bahan dan alat yang digunakan 15 Alat dan bahan tertata dengan rapi
5. Mengikuti proses praktikum dan menyiapkan segala keperluan selama praktikum berlangsung Buku panduan praktikum 60 Praktikum berjalan dengan lancar
6. Membersihkan dan memasukkan kembali alat dan bahan yang telah digunakan Tissue dan lap kering 30 Alat bersih dan dikembalikan ketempat semula
7. Membersihkan meja praktikum lap kering 15 Meja dalam keadaan bersih
8. Mengisi buku kegiatan praktikum buku 5 Buku terisi di setiap kegiatan praktikum
9. Menerima laporan pelaksanaan praktikum dari laboran laporan 5 laporan pelaksanaan praktikum