Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/137

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

komisi VI

SOP YUDISIUM

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. S2, S1, SMA

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. komputer, print

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kajur/Sekjur Kasubag Akademik KTU WD I Dekan WD II/WD III Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mendata nama-nama peserta yudisium Mendata nama yudisium 20 Menit Nama-nama yudisium
2. prodi membuat daftar nama yudisium Nama-nama yudisium 20 menit Terlaksana
3. Kajur/Sekjur menandatangani nama-nama yudisium nama-nama yudisium 5 menit Terlaksana
4. Nama-nama yudisium di stor ke Akademik Fakultas nama-nama yudisium 5 menit Terlaksana
5. Menerima nama-nama yudisium nama-nama yudisium 5 menit Terlaksana
6. Membuat Berita Acara Yudisium dan nama-nama yudisium Konsep Berita Acara dan nama-nama seluruh prodi yg akan di yudisium 20 menit Terlaksana
7. Memproses nama-nama yudisium nama-nama yudisium 5 menit Terlaksana
8. Kasubag Akademik memverifikasi dan memaraf nama-nama yudisium nama-nama yudisium 5 menit Terlaksana
9. Kabag TU memverifikasi dan memaraf nama-nama yudisium nama-nama yudisium 5 menit Terlaksana
10. WD I memverifikasi dan memaraf nama-nama yudisium nama-nama yudisium 5 menit Terlaksana
11. Dekan menandatangani nama-nama yudisium nama-nama yudisium 5 menit Terlaksana
12. Memberi nomor, mencatat dalam buku dan membubuhi stempel fakultas nama-nama yudisium 5 menit Terlaksana
13. Membuat pengumuman pelaksananaan Yudisium Pengumuman 10 menit Terlaksana
14. Pelaksanan Yudisium Yudisium 60 menit Terlaksana
15. Kajur menandatangani Berita Acara Yudisium Berita Acara 5 menit Terlaksana
16. WD menandatangani Berita Acara Yudisium Berita Acara 5 menit Terlaksana
17. Dekan menandatangani Berita Acara Yudisium Berita Acara 5 menit Terlaksana