Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Kepegawaian


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AU/44

Tanggal Pembuatan

15 April 2018

Tanggal Revisi

15 April 2018

Tanggal Efektif

15 April 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Verifikasi e-LKP

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Layanan Umum 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D 6. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/Pmk.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah 9. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar 10. Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas 11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara R.I Nomor 24tahun 2017 tentang tata cara pemberian Cuti Pegawai negeri Sipil

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal S1 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ini berkaitan dengan verifikasi e-LKP

  1. 1. Alat Tulis Kantor 2. Alat Olah Data 3. Komputer dan akses internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses verifikasi e-LKP tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan ini tercatat dalam aplikasi e-LKP

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pengadministrasi, Kasubbag Kasubbag, Kabag Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. merencanakan penginputan laporan jobdesc perencanaan laporan jobdesc 30 laporan jobdesc
2. mempersiapkan perlengkapan untuk penginputan jobdesc di e-LKP laporan jobdesc, catatan kegiatan harian 15 laporan jobdesc, catatan kegiatan harian
3. menginput laporan jobdesc di e-LKP laporan jobdesc 30 laporan jobdesc yang telah diinput
4. memverifikasi laporan jobdesc di e-LKP laporan jobdesc yang telah diinput 15 laporan jobdesc yang telah diinput
5. melaporkan hasil verifikasi ke atasan langsung laporan jobdesc telah diverifikasi 5 laporan hasil verifikasi jobdesc