Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Kepegawaian


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AU/67

Tanggal Pembuatan

15 April 2018

Tanggal Revisi

15 April 2018

Tanggal Efektif

15 April 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Pemberian Reward Pegawai

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Layanan Umum 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN/D 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN 7. Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 8. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah 9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar 10. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas 11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan Formal Minimal SMU/SMK 5. Memiliki Kemampuan Pengadministrasi

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Penilaian Kinerja Pegawai

  1. 1. Alat Tulis Kantor 2. Alat Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. tercatat

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Umum Dekan Tim Seleksi Pimpinan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membentuk Tim Penilai Rekam Jejak Kinerja Pegawai 5 Rekam Jejak Kinerja Pegawai
2. Menelaah Rekam Jejak Kinerja Pegawai Rekam Jejak Kinerja Pegawai 10 Rekam Jejak Kinerja Pegawai
3. Menyampaikan Hasil Telahaan Ke Pimpinan Rekam Jejak Kinerja Pegawai 5 Rekam Jejak Kinerja Pegawai
4. Melaksanakan Rapat Pimpinan/Rapat Senat Penentuan Pemberian Reward Rekam Jejak Kinerja Pegawai 60 Rekam Jejak Kinerja Pegawai
5. Membuat Surat Keputusan Penetapan Pegawai Penerima Reward Konsep SK 10 SK
6. Menyerahkan SK & Reward SK 10 SK
7. Mengarsipkan SK 10 SK