Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kemahasiswaan

Kemahasiswaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEMAHASISWAAN/24

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

REKTOR

SOP PENETAPAN KUOTA BEASISWA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi & Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Terampil, bijak

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PENERIMAAN BEASISWA

  1. Ruangan, Laptop, LCD, ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pmbagian kuota tidak merata sesuai jumlah mahasiswa per fakults tanpa ada penentuan kuota

  1. Bahan permintaan penerima beasiswa

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU KASUBBAG. KABAG. PESERTA RAPAT Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mendata jumlah Mahasiswa masing-masing di Fakultas Komputer, Printer,ATK 30 Data
2. Membuat presentasi Jumlah penerima beasiswa berdasarkan jumlah mahasiswa per Fakultas Komputer, Printer,ATK 60 Data
3. Memvalidasi hasil presentase jumlah kuota calon penerima beasiswa Komputer, Printer,ATK 30 Data
4. Melaksanakan Rapat penentuan Kuota per Fakultas Laptop, LCD, ATK, Ruangan 180 Kuota beasiswa panitia pelaksana terlibat dan undangan rapat
5. Menyampaikan hasil rapat pembagian kuota ke masing-masing Fakultas Kendaraan, BBM, Balpoin, Buku ekspedisi 30 Terdistribusi