Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kemahasiswaan

Alumni


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEMAHASISWAAN/31

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

REKTOR

SOP PELAYANAN ALUMNI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi & Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Mahir menggunakan komputer, Rajin,disiplin kerja

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PENDATAAN ALUMNI

  1. Komputer, Balpoin

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Data tidak akurat tanpa ada pelayanan alumni

  1. Bahan kekuratn data

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU KASUBBAG. KABAG. Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Alumni Biodata Alumni 10 Data
2. Mengecek Nama Alumni di Portal Alumni Komputer 10 terdaftar sebagai alumni
3. Memaraf Surat Keterangan Alumni ATK, Biodata Alumni 10 terdaftar sebagai alumni
4. Memvalidasi dan Mengarahkan Alumni ke Pustipad. untuk di Push ke Kemenristek Dikti. Biodata Alumni 10 terdaftar sebagai alumni