Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kemahasiswaan

Kemahasiswaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/CBP/07

Tanggal Pembuatan

19 Maret 2018

Tanggal Revisi

19 Maret 2018

Tanggal Efektif

19 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PERSIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN CBT

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi & Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU KETUA BIDANG DIREKTUR Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengambil data Mahasiswa baru di bagian Akademik Kendaraan, FD 30 Data
2. Menginput pembagian kolompok nama mahasiswa baru CBT per angkatan Komputer, Printer, ATK 60 Pembagian Kelompok
3. Memverifikasi pembagian kolompok Balpoin, Lembar disposisi 15 Terverifikasi
4. Memvalidasi pembagian CBT per Angkatan Balpoin, Lembar disposisi 15 Tervalidasi
5. Menyampaikan/mengumumkan ke fakultas tentang pembagian nama-nama peserta CBT per angkatan Kendaraan, Balpoin, buku ekspedisi 30 Terdistribusi
6. Membuat konsep Surat-surat terkait pelaksanaan kegiatan CBT Konsep Surat 15 Lembar disposisi
7. Mengetik konsep Surat-surat pelaksanaan kegiatan CBT Komputer, Printer, ATK 30 Konsep Surat
8. Memverifikasi terkait Surat-surat pelaksanaan kegiatan CBT Balpoin, Lembar disposisi 15 Terverifikasi
9. Memvalidasi Surat-surat terkait pelaksanaan kegiatan CBT Balpoin, Lembar disposisi 15 Tervalidasi
10. Menyampaikan Surat-surat terkait pelaksanaan kegiatan CBT Kendaraan, Balpoin, buku ekspedisi 30 Terdistribusi
11. Pelaksanaan kegiatan Ruangan, LCD, Soun sistem, ATK 360 Terlaksana Semua terlibat sesuai dengan nama-nama yang terlampir di SK