Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kemahasiswaan

Kemahasiswaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/CBP/06

Tanggal Pembuatan

19 Maret 2018

Tanggal Revisi

19 Maret 2018

Tanggal Efektif

19 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PELAKSANAAN KEGIATAN CBT

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi & Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi & Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU DIREKTUR Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menyiapkan Sarana dan Prasarana pelaksanaan kegiatan CBT Ruangan, LCD, ATK, Sound sistem 60 Tersedianya sarana prasarana
2. Melayani registrasi peserta CBT Meja,Kursi, balpoin Absensi 5 Teregistrasi
3. Mengarahkan Mahasiswa yang ikut Kegiatan CBT ruangan, Pengeras Suara 60 Terarah
4. Pelaksanaan Kegiatan CBT Ruangan, Laptop, LCD,ATK 60 Terlaksana