Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kemahasiswaan

Kemahasiswaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/CBP/05

Tanggal Pembuatan

19 Maret 2018

Tanggal Revisi

19 Maret 2018

Tanggal Efektif

19 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENGAMBILAN SERTIFIKAT PIBA BTQ DAN CBT

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Alauddin Makassar. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi & Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU KETUA BIDANG DIREKTUR Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melayani mahasiswa dan memeriksa hasil mentoring Memperlihatkan bukti pernah ikut kegiatan CBT seperti LK,ID Cart, Persyaratan pengambilan sertifikat CBT Balpoin, Buku Agenda 15 Pelayanan
2. Pengambilan sertifikat CBT Balpoin, Buku Agenda 5 Terdistribusi
3. Pengambilan sertifikat BTQ Balpoin, Buku Agenda 5 Terdistribusi
4. pengambialn sertifikat PIBA Balpoin, Buku Agenda 5 Terdistribusi
5. Memberi tanda/kode bagi mahasiswa yang sudah mengambil sertifikatx tanda tangan dan tanggal Balpoin, Buku Agenda 5 Terdata
6. Mengarahkan pendistribusian Sertifikat ATK 20 Terarah
7. Memantau pendistribusian Sertifikat ATK 20 Terdokumentasi
8. Mengarsipkan dan pengadminitrasian Lemari 10