Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-PDPT/01

Tanggal Pembuatan

20 Maret 2018

Tanggal Revisi

20 Maret 2018

Tanggal Efektif

20 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Rekap Nilai

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen 6. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar 7. Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar 8. Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik 9. Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI 10. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar 11. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar 12. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar 13. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal S1 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ini berkaitan dengan proses rekap nilai

  1. 1. Alat Tulis Kantor 2. Alat Olah Data 3. Komputer dan akses internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses rekap nilai tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan ini tercatat dalam Sistem informasi Akademik

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pengelola Informasi Akademik Prodi Pimpinan Prodi Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima instruksi Pimpinan Prodi untuk melakukan rekap Nilai instruksi pimpinan 5 instruksi pimpinan
2. mengakses Sistem Informasi Akademik dan melakukan rekap nilai akses internet, instruksi pimpinan 20 akses ke SIAKA
3. melakukan rekap nilai sesuai semester yang dipilih akses internet 20 rekap nilai
4. mencetak hasil rekap nilai akses internet 5 rekap nilai
5. menyerahkan ke Pimpinan Prodi untuk divalidasi hasil rekap nilai 5 hasil rekap nilai
6. memvalidasi Rekap Nilai yang telah dibuat hasil rekap nilai 5 rekap nilai yang telah divalidasi
7. mengarsipkan rekap nilai yang telah divalidasi 5 arsip