Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pascasarjana

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-PPS/45

Tanggal Pembuatan

21 Maret 2018

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

01 April 2018

Disahkan Oleh

SOP PENDAFTARAN SEMINAR PROPOSAL

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

  • Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan IAIN Alauddin menjadi UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan APBN;

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;

  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2014 Jo. PMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar; Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan

  • Kelembagaan Agama Islam Nomor: 3/E/1990 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 200 Tahun 2016 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 200 Tahun 2016 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar;

  1. Minimal SMU/S1

  2. Memahami pengoperasian komputer

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. PC/Laptop

  2. ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU KASUBBAG Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima, memeriksa dan menyerahkan kelengkapan berkas seminar proposal DOKUMEN 20 DOKUMEN
2. Menetapkan jadwal seminar proposal BERKAS 10 BERKAS
3. Mengarsipkan DOKUMEN 20 ARSIP