Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pascasarjana

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-PPS/17

Tanggal Pembuatan

21 Maret 2018

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

SOP PEMANTAUAN PERKULIAHAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

  • Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan IAIN Alauddin menjadi UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan APBN;

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;

  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2014 Jo. PMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: 3/E/1990 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 200 Tahun 2016 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar;

  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

  • Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan IAIN Alauddin menjadi UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan APBN;

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;

  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2014 Jo. PMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: 3/E/1990 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 200 Tahun 2016 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar;

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU KASUBBAG SEK PRODI KAPRODI Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengontrol dan melaporkan keadaan sarana dan prasarana ruang kelas DOKUMEN 20 DOKUMEN
2. Menerima dan menindaklanjuti laporan keadaan sarana dan prasarana ruang kelas DOKUMEN 15 DOKUMEN
3. Menerima, mencatat dan melaporkan pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas DOKUMEN 20 DOKUMEN
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas DOKUMEN 15 DOKUMEN
5. Mengarsipkan laporan pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas DOKUMEN 20 ARSIP