Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Akademik

Layanan Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/AKADEMIK/59

Tanggal Pembuatan

22 Maret 2018

Tanggal Revisi

22 Maret 2018

Tanggal Efektif

01 April 2018

Disahkan Oleh

REKTOR

SOP LEGALISIR IJAZAH, TRANSKRIP NILAI DAN AKTA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah

  1. ketelitian dan kemampuan memeriksa dokumen legalisir ijazah

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Penerbitan ijazah dan Akta

  • SOP pelaksanaan wisuda

  1. fotocopy ijazah, transkrip dan akta yang akan dilegalisir

  2. alat stempel

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika Ijazah tidak dilegalisir, maka tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya

  1. buku registrasi dan arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU (akademik) KASUBBAG KABAG JFU (Biro AAKK) BIRO AAKK Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima dokumen untuk legalisir ijazah Dokumen Ijazah dan Akta 10 Fotokopi Ijazah dan Akta
2. Memeriksa dokumen legalisir ijazah Dokumen Ijazah dan Akta 20 Fotokopi Ijazah dan Akta
3. Membubuhkan stempel pengesahan pada fotokopi ijazah yang akan dilegalisir Dokumen Ijazah dan Akta 5 stempel pengesahan Ijazah dan Akta
4. Memverifikasi, memvalidasi dan mearaf fotokopi ijazah yang akan dilegalisir Dokumen Ijazah dan Akta 20 Fotokopi Ijazah dan Akta
5. Menerima dan menyerahkan fotokopi Ijazah ke kabag Dokumen Ijazah dan Akta 5 Fotokopi Ijazah dan Akta
6. Memvalidasi dan memaraf fotokopi ijazah yang akan dilegalisir Dokumen Ijazah dan Akta 10 Fotokopi Ijazah dan Akta
7. Menerima dan menyerahkan fotokopi Ijazah ke staf BIRO Dokumen Ijazah dan Akta 5 Fotokopi Ijazah dan Akta
8. Menerima dan mencatat fotokopi Ijazah yang akan diverifikasi dan diparaf Dokumen Ijazah dan Akta 5 Fotokopi Ijazah dan Akta
9. Memvalidasi dan menandatangani fotokopi ijazah yang akan dilegalisir Dokumen Ijazah dan Akta 10 Fotokopi Ijazah dan Akta
10. Menerima dan menyerahkan fotokopi Ijazah ke bagian Akademik Dokumen Ijazah dan Akta 10 Fotokopi Ijazah
11. Menerima dan membubuhkan stempel pada fotokopi ijazah yang sudah ditandatangani/dilegalisir Dokumen Ijazah dan Akta 5 Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
12. Mendistribusi fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir Dokumen Ijazah dan Akta 5 Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
13. Mengarsipkan Dokumen Ijazah dan Akta 5 Fotokopi Ijazah yang dilegalisir