Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Akademik

Administrasi Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/AKADEMIK/39

Tanggal Pembuatan

22 Maret 2018

Tanggal Revisi

22 Maret 2018

Tanggal Efektif

01 April 2018

Disahkan Oleh

REKTOR

SOP SINGKRONISASI DATA ALUMNI DAN SIAKA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Tinggi

  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • PMA RI No. 20 tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar

  • KMA RI No. 25 tahun 2013 tentang tata kerja unit UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar No. 200 tahun 2016 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin

  1. Memiliki Kemampuan Pelayanan terhadap Mahasiswa Memiliki Kecermatan dan Ketelitian Data Kemahasiswaan Memiliki Kemampuan Mengoprasikan Komputer

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP. Legalisir Ijasah SOP. Keterangan Pembetulan Ijasah SOP. Surat keterangan Alumni

  1. Komputer, Prin, Kertas Stempel

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika Surat keterangan Tidak dibuat akan menghambat Mahasiswa mencari Pekerjaan dan bagi Pegawai Negeri menghambat Naik Pangkat

  1. Data Mahasiswa Bukti Registrasi Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU (akademik) KASUBBAG KABAG JFU (Biro AAKK) BIRO AAKK JFU (Warek 1) WAREK 1 Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima, mencatat dokumen usulan sinkronisasi data Alumni Dokumen Usulan 5 surat keterangan
2. Membaca, menelaah dan mendisposisi usulan sinkronisasi data Alumni Dokumen Usulan 10 Surata Keterangan
3. Menerima, membaca dan memerintahkan JFU untuk mengecek data alumni Data Alumni 5 Surata Keterangan
4. Melakukan kroscek antara data alumni dan buku registrasi Data Alumni 10 Surata Keterangan
5. Melakukan koordinasi dengan PUSTIPAD untuk pembetulan dan kesesuaian data dan dokumen pada SIAKA Data Alumni dan Data SIAKAD 10 Surata Keterangan
6. Menerima printout hasil singkronisasi data alumni Data Alumni 5 Data Alumni
7. Membuat konsep surat sinkronisasi data Alumni Konsep Surat Singkronisasi data Alumni 15 Surata Keterangan
8. Mengetik konsep surat sinkronisasi data Alumni Konsep Surat Singkronisasi data Alumni 20 Surata Keterangan
9. Memverifikasi, validasi dan paraf Konsep Surat Singkronisasi data Alumni 20 Surata Keterangan
10. Menerima dan menyerahkan surat sinkronisasi data Alumni ke kabag Konsep Surat Singkronisasi data Alumni 5 Surata Keterangan
11. Memvalidasi dan paraf Konsep Surat Singkronisasi data Alumni 10 Surata Keterangan
12. Menerima dan menyerahkan surat keterangan Alumni ke staf BIRO AAKK Konsep Surat Singkronisasi data Alumni 5 Surata Keterangan
13. Menerima, mencatat dan menyerahkan surat keterangan Alumni Konsep Surat Singkronisasi data Alumni 5 Surata Keterangan
14. Memvalidasi dan paraf Konsep Surat Singkronisasi Alumni 10 Surata Keterangan
15. Menerima dan menyerahkan surat keterangan Alumni ke staf Warek 1 Konsep Surat Singkronisasi data Alumni 5 Surata Keterangan
16. Menerima, mencatat dan menyerahkan surat sinkronisasi data Alumni Konsep Surat Singkronisas datai Alumni 5 Surata Keterangan
17. Menandatangani surat sinkronisasi data Alumni Surat Singkronisasi Alumni 10 Surata Keterangan ditandatangani
18. Menerima dan menyerahkan surat sinkronisasi data Alumni yang telah ditandatangani Warek 1 ke Bagian akademik Surat Singkronisasi Alumni 5 Surat Singkronisasi Alumni
19. Menerima, memberi nomor, menggandakan , membubuhkan stempel, mengamplopkan dan Mendistribusi ke yang bersangkutan Surat Singkronisasi Alumni 20 Surata Keterangan
20. MengarsipkanMengarsipkan Surat Singkronisasi data Alumni 5 Surata Keterangan