Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Akademik

Administrasi Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/AKADEMIK/35

Tanggal Pembuatan

22 Maret 2018

Tanggal Revisi

22 Maret 2018

Tanggal Efektif

01 April 2018

Disahkan Oleh

REKTOR

SOP IZIN PENELITIAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • PMA RI No. 20 tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar

  • KMA RI No. 25 tahun 2013 tentang tata kerja unit UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar No. 200 tahun 2016 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin

  1. Memiliki Ijazah minimal Sarjana (S1)

  2. Mampu Mengoprasikan komputer

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pelaksanaan Wisuda

  • SOP surat masuk

  • SOP surat keluar

  1. Komputer

  2. Tinta

  3. Print

  4. Kertas

  5. Pulpen

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. surat arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU KASUBAG KABAG JFU BIRO BIRO JFU WAREK I WAREK i Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima, mencatat dan meneruskan dokumen dan lembar disposisi ke Pimpinan Surat Permohonan Izina penelitian 5 Surat Izin penelitian
2. Membaca, menelaah dan mendisposisi surat Izin penelitian Disposisi Surat Izin penelitian 10 Surat Izin penelitian
3. Menerima disposisi dan memeriksa ulang kelengkapan berkas serta membuat konsep surat Izin penelitian Konsep Surat Izin Penelitian 10 Surat Izin penelitian
4. Mengetik konsep surat Izin penelitian Konsep Surat Izin penelitian 20 Surat Izin penelitian
5. Memverifikasi draf surat Izin Penelitian Verifikasi Konsep Surat penelitian 10 Surat Izin penelitian
6. Memvalidasi draf surat Izin Penelitian Validasi Konsep Surat Izin penelitian 5 Surat Izin penelitian
7. Menerima dan meneruskan surat izin penelitian Faraf Konsep Izin penelitian 10 Surat Izin penelitian
8. Menerima, mencatat dan meneruskan surat izin penelitian Faraf Konsep Izzin Penelitian 5 Surat Izin penelitian
9. Memvalidasi draf surat izin penelitian Faraf Knsep Izin penelitian 5 Surat Izin penelitian
10. Menerima dan meneruskan surat Izin penelitian Faraf Konsep Izin penelitian 10 Surat Izin penelitian
11. Menerima, mencatat dan meneruskan surat Izin penelitian Konsep Izin penelitian 5 Surat Izin penelitian
12. Menandatangani Surat izin penelitian Penandatangan Izin penelitian 5 Surat Izin penelitian
13. Menerima dan meneruskan surat Izin penelitian ke Bagian Akademik Surat Izin Penelitian 10 Surat Izin penelitian
14. Menerima, Memberi nomor, menggandakan, membubuhkan stempel, mengamplopkan dan Mendistribusi ke yang bersangkutan Surat Izin penelitian yang telah ditandatangani 20 Surat Izin penelitian
15. Mengarsipkan Arsip Surat Izin Penelitian 20 Surat Izin penelitian