Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/51

Tanggal Pembuatan

27 Maret 2018

Tanggal Revisi

27 Maret 2018

Tanggal Efektif

27 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

Retur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Per-30/PB/2014 Tentang Mekanisme Penyelesaian dan Penatausahaan Retur Surat Pencairan Dana dalam rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

  1. JFU

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pengajuan Gaji Induk Pegawai

  • SOP Pencairan Anggaran Langsung

  1. SP2D

  2. Surat Retur

  3. Rekening Koran

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU (Petugas Pengantar SPM) Kasubag. Kabag. Keuangan Karo AUPK Pengguna/Rekanan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengambil SP2D dari KPPN Bukti Retur SP2D 30 Surat Retur dan Lampiran
2. Menyampaikan kepada atasan langsung terkait dengan retur SP2D tersebut Surat Retur SP2D dan Lampiran 5 Tindak Lanjut Surat Retur
3. Menyampaikan kepada penerima retur SP2D untuk ditindak lanjuti Surat Retur SP2D dan Lampiran 10 Data Supplier Rekanan/Penerima
4. Melengkapi dokumen terkait retur SP2D dan menyerahkan ke kasubag. untuk diproses Surat Retur, Rekening Koran 30 Dokumen Lampiran Retur
5. Membuat Surat Retur SP2D sesuai perintah atasan Surat Retur dan Lampiran lainnya 5 Laporan Penyelesaian Retur
6. Menverifikasi dan Memaraf Surat SP2D Surat Laporan Penyelesaian Retur 5 Laporan Penyelesaian Retur
7. Memvalidasi Surat SP2D Surat Laporan Penyelesaian Retur 5 Laporan Penyelesaian Retur
8. Menandatangani Surat SP2D Surat Laporan Penyelesaian Retur 5 Laporan Penyelesaian Retur
9. Menyusun dan Mengantar Surat SP2D ke KPPN Surat Laporan Penyelesaian Retur 30 Laporan Penyelesaian Retur
10. Mengarsipkan Laporan Penyelesaian Retur 5 Arsip