Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UMUM/1

Tanggal Pembuatan

27 Maret 2018

Tanggal Revisi

18 Mei 2018

Tanggal Efektif

27 Maret 2018

Disahkan Oleh

Prof. Dr. H. Musafir, M.Si

SOP. PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR

  • PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 186/PMK.06/2009 NOMOR: 24 TAHUN 2009 TENTANG PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH

  • PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN;

  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN;

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan PMA Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar;

  • PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN;

  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN;

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan PMA Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar;

  • PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN;

  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN;

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan PMA Nomor 25 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar;

  1. Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Manajemen/ Ilmu Pemerintahan/ Akuntansi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP INVENTARISASI BMN

  1. Sertifikat

  2. Akte Jual Beli

  3. Foto Copy Sertifikat

  4. Akte Jual Beli

  5. Foto Copy Sertifikat

  6. Akte Jual Beli

  7. Foto Copy Sertifikat

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika SOP tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan Pengurusan Sertifikat Tanah tidak maksimal dan akan berimbas pada penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan

  1. Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang aset negara (tanah pemerintah)

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU KASUBBAG RT KABAG UMUM BIRO AUPK Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mendisposisi/Mengarahkan Kabag Umum untuk melakukan telaahan dan tindak lanjut Nota Dinas 5 tindak lanjut -
2. Menerima disposisi dari Biro kemudian menginstruksikan Kasubbag Rumah Tangga untuk menindaklanjuti arahan Kepala Biro Nota Dinas 5 tindak lanjut -
3. Memberikan penugasan dan pengarahan kepada staf untuk mengumpulkan bahan informasi/ berkas terkait persyaratan sertifikasi tanah Nota Dinas 5 tindak lanjut -
4. Membuat telaahan berdasarkan bahan informasi/berkas terkait proses sertifikasi tanah. Berkas 20 proses -
5. Mengumpulkan data-data, berkas bukti perolehan tanah data, berkas 60 datat-data, bukti kuat -
6. Mengetik persuratan ke instansi terkait pengurusan sertifikat tanah (Kelurahan, Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional, Notaris) tugas 15 proses -
7. Mengoreksi, memproses konsep surat berkas 5 proses -
8. Menyempurnakan, memaraf konsep surat berkas 6 proses -
9. Menyetujui, menandatangani surat Berkas 6 proses -
10. Mengarahkan Kepada Kabag untuk menindaklanjuti tugas 14 tindak lanjut -
11. Mengistruksikan kepada Kasubag untuk menindaklanjuti pemecahan seilifikat Tugas 5 tindak lanjut -
12. Mengantarkan Surat ke instansi/pihak terkait Tugas 60 tindak lanjut -
13. Mengecek kelanjutan proses sertifikasi tanah di instansi/pihak terkait pengecekan 60 pengecekan -
14. Melakukan peninjauan lokasi atas tanah untuk mengetahui lokasi tanah dan batas-batas tanah yang akan dilakukan bersama dengan pihak BPN serta pihak terkait lainnya kunjungan ke lokasi dimaksud 60 tindak lanjut -
15. Melakukan pengambilan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat sertifikat 35 tindak lanjut -
16. Melaporkan hasil proses sertifikasi tanah Laporan 15 Dokumen -
17. Menerima laporan sertifikat tanah laporan 6 Dokumen -
18. Mengarsipkan sertifikat dan dokumen lainnya arsip 6 tercatatnya kearsipan -