Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Rumah Tangga


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UMUM/35

Tanggal Pembuatan

05 Januari 2022

Tanggal Revisi

05 Januari 2022

Tanggal Efektif

05 Januari 2022

Disahkan Oleh

Prof. H. Hamdan, M.A., Ph.D

SOP. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.06/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 244 / PMK. 06/20 12 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGAR

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.06/2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar;

  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 289 Tahun 1993. Jo. Nomor 202 B Tahun 1998 tentang Pemberian Kuasa Wewenang Menandatangani Surat Kepeutusan;

  1. Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Akuntansi/ Manajemen/ Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PENGHAPUSAN

  • SOP INVENTARISASI BMN

  1. Aplikasi

  2. Jaringan Internet

  3. Laptop/Komputer

  4. Printer

  5. ATK

  6. Master Aset

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika SOP tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan Penyusunan WASDAL tidak maksimal dan akan berimbas pada penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan

  1. Melakukan penyiapan pengamanan dan pengadministrasian dokumen penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, dan pemindahtanganan bmn.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag RT Kabag Umum Kepala Biro AUPK Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Mencatat Surat Masuk Buku surat masuk 5 Pencatatan -
2. menerima, mencatat dan meneruskan ke Biro Lembar Disposisi 5 Nota Dinas -
3. Disposisi Kabag Umum Disposisi 5 Tindak Lanjut -
4. Disposisi Biro Disposisi 5 Nota Dinas -
5. Disposisi Kasubbag RT Disposisi 5 Nota Dinas -
6. Mengumpulkan dokumen pengisian wasdal Dokumen 60 Nota Dinas -
7. Pengisian surat persetujuan, surat tindaklanjut, bukti penyetoran PNBP, dokumen penertiban Penyetoran PNBP 10 Tindak Lanjut -
8. Mengklasifikasikan dokumen wasdal Dokumen 30 klasifikasi -
9. Mengetik laporan wasdal dalam tabel Laporan 60 pengetikan -
10. Mencetak laoran wasdal Laporan 20 Cetakan -
11. Menyerahkan laporan wasdal untuk diklarifikasi dan sekaligus diparaf Laporan 10 Laporan -
12. Mengoreksi Memverifikasi, Paraf 5 validasi -
13. Memaraf, penandatanganan laporan wasdal Tandatangan 5 Validasi -
14. mengambil file ADK dari SIMAK BMN File ADK 20 Validasi -
15. Melakukan Singkronisasi pada Aplikasi SIMAN Singkronisasi 20 Singkronisasi -
16. Menginput Laporan Wasdal ke dalam Aplikasi SIMAN Laporan 60 terinput dalam aplikasi -
17. Mencetak laporan dari aplikasi SIMAN Laporan 10 Cetakan -
18. Mengirim Laporan online di aplikasi SIMAN Laporan 10 Cetakan -
19. Melaporkan Laporan 10 laporan -
20. Mengarsipkan Laporan 5 tercatanya arsip -