Standar Operasional Prosedur (SOP)

Satuan Pengawasan Internal

Bidang Audit Keuangan dan Kepatuhan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/SPI/4

Tanggal Pembuatan

23 Mei 2018

Tanggal Revisi

23 Mei 2018

Tanggal Efektif

23 Mei 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Pemeriksaan P1 Remunerasi

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

  • PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.05/2017 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

  1. Memiliki integritas, objektivitas, dan independensi.

  2. Memahami peraturan perundang-undangan terkait remunerasi di lingkungan PTN-BLU.

  3. Memiliki kemampuan pemeriksaan dan verifikasi dokumen P1 Remunerasi.

  4. Mampu menganalisis kinerja administratif dan kehadiran pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Menguasai aplikasi pengolahan data kepegawaian dan remunerasi (Ms. Office, dashboard remunerasi, atau aplikasi terkait).

  6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Sop Pemeriksaan Laporan Kinerja Dosen (P2 Remunerasi)

  • SOP Pengawasan Internal SPI UIN Alauddin Makassar

  • SOP Audit Satuan Pengawasan Internal

  • SOP Pemeriksaan Indikator Kinerja Utama(P2 Remunerasi)

  1. Komputer/ Laptop

  2. Alat Tulis Kantor (ATK)

  3. Formulir atau template pemeriksaan P1 Remunerasi

  4. Aplikasi pengolahan data kepegawaian dan remunerasi

  5. Dokumen pendukung: daftar hadir, SK penugasan, rekapitulasi kehadiran, bukti pelaksanaan tugas, dan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk P1 Remunerasi

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dalam pemeriksaan P1 Remunerasi dapat mempengaruhi proses penetapan dan pembayaran remunerasi.

  • Ketidakakuratan atau ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses verifikasi dan penilaian.

  • Pelaksana pemeriksaan wajib menjaga independensi, objektivitas, dan kerahasiaan data selama proses pemeriksaan.

  • Penilaian P1 Remunerasi harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Universitas.

  1. Semua dokumen hasil pemeriksaan P1 Remunerasi dicatat dan diarsipkan oleh Sekretariat SPI.

  2. Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan Universitas dan Tim Remunerasi.

  3. Rekapitulasi pemeriksaan P1 Remunerasi disusun sebagai bagian dari laporan tahunan SPI.

  4. Penyimpanan dokumen dilakukan secara fisik dan/atau digital sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Auditor Sekretaris Sekretaris/Auditor Kepala Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Rekap Absensi Upacara dan Draft Ampra dari Bagian Kepegawaian 5 Berita Acara
2. Pembagian Tim Kerja 15 Catatan
3. Memeriksa Kecocokan draft Ampra dan Absensi Manual 60 Kertas Kerja Pemeriksaan
4. Menyusun LHP P1 60 LHP
5. Supervisi LHP 60 LHP
6. Menyerahkan kembali LHP dan Ampra Finalisasi Ke Bagian Kepegawaian 15 SK Rektor Pembayaran