Standar Operasional Prosedur (SOP)

Satuan Pengawasan Internal

Bidang Audit Keuangan dan Kepatuhan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/SPI/13

Tanggal Pembuatan

23 Mei 2018

Tanggal Revisi

23 Mei 2018

Tanggal Efektif

23 Mei 2018

Disahkan Oleh

Rektor

Pemeriksaan Laporan Kinerja Pegawai (P2 Remunerasi)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

  • PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.05/2017 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

  1. Memiliki integritas, objektivitas, dan independensi.

  2. Memahami peraturan perundang-undangan terkait remunerasi berbasis kinerja.

  3. Menguasai prinsip pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan PTN-BLU.

  4. Memiliki kemampuan pemeriksaan dan verifikasi laporan kinerja pegawai.

  5. Mampu menganalisis dan menilai pencapaian kinerja individu sesuai indikator dan target yang ditetapkan.

  6. Menguasai aplikasi pengolahan data kinerja dan remunerasi (Ms. Office, dashboard remunerasi, atau aplikasi terkait).

  7. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pemeriksaan Indikator Kinerja Utama(P2 Remunerasi)

  • SOP Audit Satuan Pengawasan Internal

  • SOP Pengawasan Internal SPI UIN Alauddin Makassar

  1. Komputer/ Laptop

  2. Alat Tulis Kantor (ATK)

  3. Formulir atau template pemeriksaan laporan kinerja

  4. Dokumen pendukung laporan kinerja pegawai (SK penugasan, laporan pelaksanaan tugas, daftar hadir, bukti capaian kinerja, dll.)

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dalam pemeriksaan laporan kinerja dapat mempengaruhi proses penetapan dan pembayaran remunerasi.

  • Ketidakakuratan atau ketidaklengkapan laporan kinerja dapat menghambat proses verifikasi dan penilaian.

  • Pelaksana pemeriksaan wajib menjaga independensi, objektivitas, dan kerahasiaan data yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

  • Proses penilaian kinerja harus sesuai dengan indikator, standar, dan ketentuan yang berlaku.

  1. Semua dokumen hasil pemeriksaan laporan kinerja dicatat dan diarsipkan oleh Sekretariat SPI.

  2. Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan Universitas dan Tim Remunerasi.

  3. Rekapitulasi pemeriksaan kinerja pegawai disusun sebagai bagian dari laporan tahunan SPI.

  4. Penyimpanan dokumen dilakukan secara fisik dan/atau digital sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Auditor Sekretaris Kepala Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Rekap Absensi Kehadiran Bulanan Tenaga Kependidikan dan Draft Ampra dari Bagian Kepegawaian 5 Berita Acara
2. Meminta User Id dan Password LKP Online dari Kepala Pustipad 15 Catatan
3. Pembagian Tim Kerja 15 Catatan
4. Memeriksa kecocokan Absensi Kehadiran dan Capaian LKP Online 60 Kertas Kerja Pemeriksaan
5. Menyusun LHP LKP 60 LHP
6. Supervisi LHP 60 LHP
7. Menyerahkan LHP ke Bagian Kepegawaian 15 SK Rektor Pembayaran