Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kepegawaian

Kepegawaian


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-KEPEG/30

Tanggal Pembuatan

07 Juni 2018

Tanggal Revisi

07 Juni 2018

Tanggal Efektif

07 Juni 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENGADAAN CPNS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN

  • Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

  • Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 180 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2017

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal S1 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ini berkaitan dengan SOP Pengadaan Dosen Tetap Bukan PNS

  1. Alat Tulis Kantor Alat Olah Data

  2. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka prosespengadaan CPNS tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan Pengadaan CPNS .tercatat pada buku Kegiatan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag Kabag Karo AUPK Warek II Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. menerima penyampaian formasi/kuota CPNS Surat 5 Desposisi
2. menelaah penyampaian dan menindaklanjuti Surat 10 Desposisi
3. menelaah penyampaian dan menindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut Surat 10 menidaklanjuti hasil desposisi
4. membuat pengumuman lowongan formasi melalui websaite embaran, Pamplet dan Spanduk 10 ditempatkan ditempat umum
5. memantau pendaftaran CPNS secara online Data 10 hasil progres
6. Mencetak hasil penetapan pendaftar PANSELNAS melalui online Data 10 Draf Dokumen
7. Mencetak hasil pengumuman seleksi TKD melalui CAT data 20 Draf Dokumen
8. mencetak hasil pengumuman seleksi TKB data 20 Draf Dokumen
9. Mencetak hasil seleksi Microteaching dan Wawancara data 20 Draf Dokumen
10. memverifikasi penetapan hasil seleksi, dan apabila sesuai maka diberi paraf Konsep Surat dan Draf 10 Surat dan Dokumen
11. memverifikasi penetapan hasil seleksi, dan apabila sesuai maka diberi paraf Konsep Surat dan Draf 20 Surat dan Dokumen
12. Kepala Biro AUPK memverifikasi penetapan hasil seleksi, dan apabila sesuai maka diberi paraf Konsep Surat dan Draf 10 Surat dan Dokumen
13. Warek AUPK memverifikasi penetapan hasil seleksi, dan apabila sesuai maka diberi paraf Konsep Surat dan Draf 10 Surat dan Dokumen
14. rektor memverifikasi penetapan hasil seleksi, dan apabila sesuai maka diberi tanda tangan Konsep Surat dan Draf 10 Surat dan Dokumen
15. mengirim penetapan hasil seleksi untuk penerbitan SK CPNS Ekspedisi 10 SK CPNS