Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kepegawaian

Organisasi dan Perundang-undangan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/SOP-KEPEG/48

Tanggal Pembuatan

22 Juni 2018

Tanggal Revisi

22 Juni 2018

Tanggal Efektif

22 Juni 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Remunerasi P2

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

  • PP Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal S2 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Semua SOP

  1. Alat Tulis Kantor Alat Olah Data Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka prosesRemunerasi P2 tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan ini tercatat pada buku Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Tim Remunerasi TIM SPI Bagian Keuangan Karo AUPK Warek II Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melakukan singkronisasi data kedalam aplikasi e-Kinerja Pegawai (hasil kerja pegawai yang di verifikasi oleh atasan langsung) Data kinerja pegawai yang dikonversi kedalam e- Kinerja Pegawai 200 data Para Pegawai dalam Skala Remunerasi melakukan pengimputan kinerja dalam aplikasi, data yang diinput di verifikasi oleh atasan langsung, untuk memasitkan kebenaran kinerja, apabila sesuai maka data kinerja tersebut dapat langsung disingkroniasi yang direkap pertanggal 15-20 pada bulan berjalan
2. melakukan rekap data - Jaringan Internet - Data Kinerja Pegawai - Data Kelas Jabatan 120 data data keseluran yang sudah disingkronkan ke perhitungan e-Kinerja, kemudlian dilakukan rekapan
3. melakukan konversi data ke dalam rupiah - Jaringan Internet - Data Kinerja Pegawai 120 data Data yang sudah direkap dikonversi ke perhitungan rupiah
4. Reviuw perhitungan P2 - Daftar Pegawai - Data Kinerja Pegawai - Perhitungan Pembayaran - Data Pendukung kinerja pegawai 360 data dalam rupiah Data yang sudah direkap dan dikonversi kerupiah, direviuw untuk memastikan kebenaran data kinerja
5. Melakukan kroscek kebenaran data pembayaran Remunerasi P2 Dokumen hasil review pembayaran Remunerasi P2 120 dokumen Dokumen yang sudah direview oleh Tim SPI kemudian dikroscek ulang oleh Kepala Biro AUPK untuk persetujuan
6. Verifikasi draf dokumen pembayaran Remunersi P2 Dokumen hasil review pembayaran Remunerasi P2 dan Dokumen hasil kroscek Kepala Biro 120 dokumen Kroscek ulang oleh Warek Bidang AUPK
7. Rektor memberikan persetujuan untuk pembayaran dalam bentuk Surat Keputusan - Dokumen Remunerasi Hasil Review - Dokumen hasil Kroscek Biro dan Warek II 120 dokumen Rektor mengeluarkan Persetujuan dalam Bentuk Surat Keputusan Pembayaran Remunerasi P2
8. Melakukan proses pembayaran atas hasil reviuw SPI dan persetujuan Rektor - Dokumen Pembayaran P2 - Persetujuan/Surat Keputusan Rektor 300 dokumen Bagian Keuangan Melakukan Pembayaran Remunerasi P2