Standar Operasional Prosedur (SOP)Bagian KepegawaianOrganisasi dan Perundang-undanganJl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa |
Nomor SOP |
Un.06/OT.01.3/SOP-KEPEG/48 |
|
Tanggal Pembuatan |
22 Juni 2018 |
||
Tanggal Revisi |
22 Juni 2018 |
||
Tanggal Efektif |
22 Juni 2018 |
||
Disahkan Oleh |
Rektor |
||
SOP Remunerasi P2 |
Dasar Hukum |
Kualifikasi Pelaksana |
|
|
|
|
Keterkaitan |
Peralatan / Perlengkapan |
|
|
|
|
Peringatan |
Pencatatan/Pendataan |
|
|
|
No | Aktivitas | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||||
Tim Remunerasi | TIM SPI | Bagian Keuangan | Karo AUPK | Warek II | Rektor | Persyaratan / Perlengkapan | Waktu (Menit) | Output | |||
1. | Melakukan singkronisasi data kedalam aplikasi e-Kinerja Pegawai (hasil kerja pegawai yang di verifikasi oleh atasan langsung) | Data kinerja pegawai yang dikonversi kedalam e- Kinerja Pegawai | 200 | data | Para Pegawai dalam Skala Remunerasi melakukan pengimputan kinerja dalam aplikasi, data yang diinput di verifikasi oleh atasan langsung, untuk memasitkan kebenaran kinerja, apabila sesuai maka data kinerja tersebut dapat langsung disingkroniasi yang direkap pertanggal 15-20 pada bulan berjalan | ||||||
2. | melakukan rekap data | - Jaringan Internet - Data Kinerja Pegawai - Data Kelas Jabatan | 120 | data | data keseluran yang sudah disingkronkan ke perhitungan e-Kinerja, kemudlian dilakukan rekapan | ||||||
3. | melakukan konversi data ke dalam rupiah | - Jaringan Internet - Data Kinerja Pegawai | 120 | data | Data yang sudah direkap dikonversi ke perhitungan rupiah | ||||||
4. | Reviuw perhitungan P2 | - Daftar Pegawai - Data Kinerja Pegawai - Perhitungan Pembayaran - Data Pendukung kinerja pegawai | 360 | data dalam rupiah | Data yang sudah direkap dan dikonversi kerupiah, direviuw untuk memastikan kebenaran data kinerja | ||||||
5. | Melakukan kroscek kebenaran data pembayaran Remunerasi P2 | Dokumen hasil review pembayaran Remunerasi P2 | 120 | dokumen | Dokumen yang sudah direview oleh Tim SPI kemudian dikroscek ulang oleh Kepala Biro AUPK untuk persetujuan | ||||||
6. | Verifikasi draf dokumen pembayaran Remunersi P2 | Dokumen hasil review pembayaran Remunerasi P2 dan Dokumen hasil kroscek Kepala Biro | 120 | dokumen | Kroscek ulang oleh Warek Bidang AUPK | ||||||
7. | Rektor memberikan persetujuan untuk pembayaran dalam bentuk Surat Keputusan | - Dokumen Remunerasi Hasil Review - Dokumen hasil Kroscek Biro dan Warek II | 120 | dokumen | Rektor mengeluarkan Persetujuan dalam Bentuk Surat Keputusan Pembayaran Remunerasi P2 | ||||||
8. | Melakukan proses pembayaran atas hasil reviuw SPI dan persetujuan Rektor | - Dokumen Pembayaran P2 - Persetujuan/Surat Keputusan Rektor | 300 | dokumen | Bagian Keuangan Melakukan Pembayaran Remunerasi P2 |