Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kepegawaian

Kepegawaian


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-KEPEG/31

Tanggal Pembuatan

22 Juni 2018

Tanggal Revisi

22 Juni 2018

Tanggal Efektif

22 Juni 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENEMPATAN PEGAWAI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN 5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara R.I Nomor 24tahun 2017 tentang tata cara pemberian Cuti Pegawai negeri Sipil 6. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal S1 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ini berkaitan dengan SOP Mutasi

  1. 1. Alat Tulis Kantor 2. Alat Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses Penempatan pegawai tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan ini tercatat pada buku Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag Kabag Karo AUPK Warek II Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. menerima hasil desposisi Pimpinan tentang penempatan pegawai dan meneruskan ke Kasubbag surat/dokumen nama-nama pegawai yang ingin ditempatkan 10 memo
2. menelaah desposisi pimpinan dan meneruskan ke Kabag (melampirkan nama pegawai) dokumen 10 memo
3. menerima, menelaah dan menganalisis penempatan pegawai dokumen 60 memo
4. mengidentifikasi ASN yang ingin ditempat tugaskan dalam bentuk hard copy dokumen 30 dokumen
5. karo AUPK menerima hasil identifikasi yang memenuhi untuk ditempat tugaskan dokumen 20 dokumen
6. Warek II menerima hasil identifikasi penempatan pegawai dokumen 20 dokumen
7. Rektor menyetujui dan memberi tanda tangan dokumen 10 dokumen
8. Staf menerima hasil persetujuan dan menindaklanjuti dalam pembuatan SK dokumen 10 dokumen
9. mengarsip dan mendistribusi persetujuan penempatan pegawai SK persetujuan 10 ekspedisi
10.