Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kepegawaian

Organisasi dan Perundang-undangan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-KEPEG/50

Tanggal Pembuatan

22 Juni 2018

Tanggal Revisi

22 Juni 2018

Tanggal Efektif

22 Juni 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Pengembangan Karier Pegawai

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN 5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara R.I Nomor 24tahun 2017 tentang tata cara pemberian Cuti Pegawai negeri Sipil 6. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal S1 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ini berkaitan dengan SOP kenaikan Pangkat

  1. 1. Alat Tulis Kantor 2. Alat Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses Pengembangan Karier tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan ini .tercatat pada buku Kegiatan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag Kabag KAro AUPK Warek II Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima desposisi pimpinan dan meneruskan kekasubbag desposisi surat 5 memo
2. menelaah hasil desposisi dan meneruskan Ke Kabag desposisi surat 20 memo
3. Kabag Melakukan verifikasi dan menganalisis kebutuhan data 20 dokumen
4. JFU menyiapkan hard copy nama pegawai berdasarkan lis kebutuhan untuk pengembangan karier data 20 dokumen
5. Identifikasi nama Pegawai yang sesusi dengan kebutuhan dan meneruskan ke Karo AUPK data/dokumen 25 dokumen
6. Karo AUPK melakukan verifikasi data/dokumen data/dokumen 10 dokumen
7. Warek II melakukan verifikasi apabila sesuai, maka data/dokumen diteruskan ke rektor data/dokumen 10 dokumen
8. Rektor memberi persetujuan dan membubuhi tanda tangan dokumen 10 dokumen
9. JFU menerima hasil persetujuan, digandakan, distempel, didistribusi dan diarsipkan dokumen/sk 15 ekspedisi