Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kepegawaian

Organisasi dan Perundang-undangan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.2/SOP-KEPEG/51

Tanggal Pembuatan

23 Juni 2018

Tanggal Revisi

23 Juni 2018

Tanggal Efektif

23 Juni 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Pemberhentian Pegawai

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN 5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara R.I Nomor 24tahun 2017 tentang tata cara pemberian Cuti Pegawai negeri Sipil 6. Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal S1 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Semua SOP

  1. 1. Alat Tulis Kantor 2. Alat Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses Pemberhentian Pegawai tidak akan berjalan dengan baik

  1. Kegiatan ini tercatat pada buku Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag Kabag Karo AUPK Warek II Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melakukan koordinasi dengan pihak Fakultas atau Unit Kerja pelanggar disiplin dan atau pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terkait persoalan hukum yang menyangkut Pegawai, agar mendapatkan dokumen hukum untuk dapat diproses lebih lanjut; Menerima informasi tentang pelanggran Pegawai (pelanggran terdapat pada PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN) 20 Dokumen Pendukung
2. Meneriman dan meneliti dokumen hukum dari pihak terkait sebagai dasar dalam menerbitkan SK Pemberhentian Sementara apabila Pegawai tersebut melakukan pelanggaran untuk kepentingan proses hukum Dokumen pelanggran Pegawai 20 Dokumen
3. Kasubbag menelaah dokumen indikasi pelanggaran hukum dengan menyandingkan Aturan yang ada Dokumen 20 Dokumen/Desposisi
4. kabag melakukan telaah lebih dalam terkait dokumen yang bersangkutan untuk proses lebihlanjut Dokumen 30 Dokumen/Desposisi
5. Karo AUPK melakukan kordinasi dengan Warek II untuk penetapan pemberhentian pegawai Dokumen 30 Dokumen/Desposisi
6. Warek II meneruskan proses pelanggaran Pegawai dan meminta tanggapan Rektor Dokumen 30 Dokumen/Desposisi
7. Rektor menerima proses hukum untuk pemberhentian sementara pegawai dan melakukan tindak lanjut Dokumen/SK 20 SK
8. Pengetikan SK pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berlangsung, Konsep SK 20 SK
9. membuat surat pengantar bahan usul kepada Kementerian Agama Cq. Biro Hukum dan Kepegawaian untuk penerbitan SK pemecatan pegawai Dokumen 20 Surat dan dokumen pedukung
10. Menerima SK Pemberhentian, meneliti dan mendistribusikan kepada pihak terkait dan kepada Pegawai yang bersangkutan SK 15 SK/Ekspedisi
11. Mengarsipkan dokumen SK 5 SK