Standar Operasional Prosedur (SOP)

Satuan Pengawasan Internal

Bidang Audit Keuangan dan Kepatuhan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/SPI/19

Tanggal Pembuatan

17 Januari 2020

Tanggal Revisi

17 Januari 2020

Tanggal Efektif

17 Januari 2020

Disahkan Oleh

SOP ALUR PENGAJUAN PENCAIRAN ANGGARAN (MAK BELANJA BARANG)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  • 2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  • 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4502);

  • 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar; Jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016;

  • 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

  • 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar; Jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2013;

  • 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum;

  • 10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  • 2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  • 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

  • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4502);

  • 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar; Jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016;

  • 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

  • 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar; Jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2013;

  • 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum;

  • 10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  1. Memiliki Integritas dan Objektivitas

  2. Memiliki Kemampuan verifikasi dokumen

  3. Menguasasi Ms. Office, Web Aplikasi Pre Audit

  4. Menguasasi Aplikasi SPM

  5. Memiliki Kemampuan verifikasi dokumen

  6. Menguasasi Ms. Office, Web Aplikasi Pre Audit

  7. Menguasasi Aplikasi SPM

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan

  1. Komputer/Laptop

  2. ATK

  3. Form Pemeriksaan

  4. ATK

  5. Form Pemeriksaan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
BPP/Pelaksana Kegiatan Staf Administrasi SPI Pemeriksa SPI Sekretaris SPI Kepala SPI JFU/Tim Verifikasi JFU/Pengantar SPM JFU/Pembuat SPM JFU/Bendahara Pengeluaran Kasubag. Verifikasi & Pelaporan Kasubag. Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan Kabag. Keuangan & AKuntansi PPK PP-SPM (Karo AUPK) Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengajukan dokumen pencairan ke SPI 30
2. Dokumen diterima (input tanggal masuk) 10
3. Berkas diterima dan diperiksa 1. SK Rektor/SK Dekan sebagai bukti bayar 2. SPTJM 3. Bukti transaksi: Nota, Kuitansi 4. Bukti-bukti administrasi lain yang dianggap perlu (absen, foto, undangan) 60 1. Form Hijau Pemeriksaan
4. Berkas disupervisi/diparaf 10
5. Berkas disetujui/ditandatangani 5
6. Berkas dibawa ke Bagian Keuangan 5
7. Menerima, mencatat dan memeriksa kelengkapan dokumen pencairan dana 10
8. Memverifikasi kembali dokumen pencairan berdasarkan POK 5
9. Proses penentuan MAK berdasarkan POK 5
10. Menginput Data, Menverifikasi dan Meneruskan Data dokumen Pencairan Dana dalam Aplikasi BLU (BLU) 10
11. Membuat SPP dan SPM (BLU, RM/BOPTN) 5
12. Menvalidasi/memaraf SPP dan SPM (BLU, RM/BOPTN) 5
13. Penandatangan SPP dan SPM (BLU, RM/BOPTN) 5
14. Menyusun dan Merekap SPP dan SPM Untuk Proses Pencairan (BLU, RM/BOPTN) 10
15. Melakukan Pencairan/transfer ke Rekening Penerima/BPP di Bank BNI (BLU) 60
16. Merekam Data SPM (RM/BOPTN) 5
17. Mengantar Berkas Ke KPPN Untuk Proses Pencairan Ke Rekening Penerima/BPP (RM/BOPTN) 180