Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Keuangan dan Akuntansi

Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KEUANGAN/55

Tanggal Pembuatan

17 Januari 2020

Tanggal Revisi

17 Januari 2020

Tanggal Efektif

17 Januari 2020

Disahkan Oleh

Rektor

Alur Pencairan Dana Tahun 2020

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU/Tim Verifikasi JFU/Pengantar SPM JFU/Pembuat SPM JFU/Bendahara Pengeluaran Kasubag. Verifikasi & Pelaporan Kasubag. Pelaksana Anggaran & Perbendaharaan Kabag. Keuangan & AKuntansi PPK PP-SPM (Karo AUPK) Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima, Mencatat dan Memeriksa Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana
2. Menverifikasi Kembali Dokumen Pencairan berdasarkan POK
3. Proses Penentuan MAK berdasarkan POK
4. Menginput Data, Menverifikasi dan Meneruskan Data dokumen Pencairan Dana dalam Aplikasi BLU (BLU)
5. Membuat SPP dan SPM (BLU, RM/BOPTN)
6. Menvalidasi/memaraf SPP dan SPM (BLU, RM/BOPTN)
7. Penandatangan SPP dan SPM (BLU, RM/BOPTN)
8. Menyusun dan Merekap SPP dan SPM Untuk Proses Pencairan (BLU, RM/BOPTN)
9. Melakukan Pencairan/transfer ke Rekening Penerima/BPP di Bank BNI (BLU)
10. Merekam Data SPM (RM/BOPTN)
11. Mengantar Berkas Ke KPPN Untuk Proses Pencairan Ke Rekening Penerima/BPP (RM/BOPTN)