Standar Operasional Prosedur (SOP)

Satuan Pengawasan Internal

Bidang Audit Keuangan dan Kepatuhan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/SPI/20

Tanggal Pembuatan

23 Januari 2020

Tanggal Revisi

23 Januari 2020

Tanggal Efektif

23 Januari 2020

Disahkan Oleh

SOP ALUR PENGAJUAN PENCAIRAN ANGGARAN (MAK BELANJA MODAL)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

  • PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.05/2017 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA MODAL PADA BLU

  • KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 330/KMK.05/2008 TENTANG PENETAPAN UIN ALAUDDIN MAKASSAR SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU

  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

  1. Memiliki integritas dan objektivitas.

  2. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran dan belanja modal.

  3. Memiliki kemampuan verifikasi dokumen anggaran dan belanja modal.

  4. Menguasai aplikasi perbendaharaan dan keuangan (SPM, SAKTI, aplikasi BLU, dll.).

  5. Menguasai Ms. Office dan aplikasi pendukung lainnya.

  6. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi secara efektif dengan unit kerja terkait.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pengawasan Internal SPI UIN Alauddin Makassar

  • SOP Audit Satuan Pengawasan Internal

  • SOP ALUR PENGAJUAN PENCAIRAN ANGGARAN (MAK BELANJA BARANG)

  1. Komputer/ Laptop

  2. Alat Tulis Kantor (ATK)

  3. Formulir pengajuan pencairan belanja modal

  4. Aplikasi keuangan dan perbendaharaan

  5. Dokumen pendukung pengadaan belanja modal (SPK/Kontrak, BAST, Faktur, Berita Acara, NPWP, rekening bank, dan dokumen pendukung lainnya)

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dalam proses pengajuan dapat mempengaruhi realisasi anggaran belanja modal.

  • Ketidaklengkapan atau ketidakakuratan dokumen dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan dana.

  • Penyusunan dokumen pengajuan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pelaksana proses pencairan wajib menjaga integritas, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses pengajuan, verifikasi, dan pencairan dana.

  1. Semua dokumen pengajuan pencairan dicatat dan diarsipkan oleh Bagian Keuangan/Unit Perbendaharaan.

  2. Setiap pencairan belanja modal direkam dalam aplikasi keuangan.

  3. Rekapitulasi pencairan anggaran dilakukan secara periodik untuk keperluan pelaporan.

  4. Penyimpanan dokumen dilakukan secara fisik dan/atau digital sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Unit Pelaksana PPK SPI ULP Penyedia/Vendor Keuangan/Bendahara Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Inventarisasi kebutuhan pengadaan dan menyiapkan berkas usulan pengadaan (Surat Pengajuan, RAB, data terkait) 60
2. Menerima berkas validasi usulan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri(HPS) 30
3. Memvalidasi usulan validasi berdasarkan perpres terkait dan kebijakan pengadaan serta mengoreksi penetapan HPS 60
4. Proses pemilihan penyedia dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) 60
5. Mendandatangani SPPBJ 10
6. Membuat jaminan pelaksanaan
7. Finalisasi perjanjian/dokumen kontrak 60
8. Membuat surat jalan/tanda terima barang
9. Memeriksa hasil pekerjaan; Menandatangani berita acara hasil pekerjaan; Berita Acara Pembayaran (BAP); Menerbitkan SPP, SPM 120
10. Menyiapkan berkas penagihan
11. Validasi dan penagihan berkas penagihan 10
12. Validasi berkas penagihan; Pencairan dan transfer pembayaran 12