Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UPT-PUSTIPAD/25

Tanggal Pembuatan

20 Maret 2020

Tanggal Revisi

31 Maret 2020

Tanggal Efektif

31 Maret 2020

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PELAYANAN PERUBAHAN DATA LENTERA (LMS)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 2. Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentyang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg

  1. 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Memiliki Kemampuan IT 3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian 4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK 5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. 1. Laptop/Komputer PC 2. Jaringan Internet 3. Account Admin Lentera

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses pelayanan perubahan data di LMS tidak akan berjalan dengan baik

  1. Terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima laporan perubahan data mahasiswa atau dosen Laporan 5 Data Laporan Mahasiswa atau dosen melapor mengenai perubahan/kesalahan data pada aplikasi Lentera UIN Alauddin Makassar
2. Validasi data Mahasiswa atau Dosen Desposisi 15 Data Validasi Menvalidasi data mahasiswa atau dosen: 1. NIM / NIP 2. Matakuliah yang diambil/ di ampuh
3. Melakukan Perubahan Data Desposisi 25 Data Perubahan Melakukan perubahan terhadap : 1. Melakukan perubahan data di portal akademik jika memang ada yang berbeda 2.Melakukan perubahan data di Aplikasi Lentera
4. Sinkronisasi Sitem Informasi Akademik dengan Lentera UIN Alauddin Makassar Laporan 15 Laporan Sinkronisasi Sinkronisasi data dari Siaka ke Lentera