Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Kepegawaian


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-057.a/UN.06/FTK/OT.01.3/01/2021

Tanggal Pembuatan

07 Januari 2021

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

07 Januari 2021

Disahkan Oleh

Dekan

SOP PENGENDALIAN GRATIFIKASI FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • 2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

  • 3. Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Komisi Pemberantan Korupsi

  • 4. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

  • 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN

  • 6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
PELAPOR UPG DEKAN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mahasiswa/Dosen/Pegawai/Masyarakat Umum melaporkan adanya dugaan gratifikasi Laporan/dokumen/foto/video 10 menit Hasil Laporan
2. Tim Unit Penanganan Gratifikasi (UPG) menerima laporan dugaan gratifikasi dari pelapor Laporan/dokumen/foto/video 10 menit Hasil Laporan
3. Menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Laporan
4. Membuat review dan analisis terhadap laporan dugaan gratifikasi Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Review dan Analisis
5. Menyusun laporan klarifikasi dugaan gratifikasi Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Laporan Klarifikasi
6. Jika dugaan gratifikasi cukup bukti maka UPG melaporkan ke Dekan untuk diteruskan ke KPKE Laporan/dokumen/foto/video 60 menit Surat Penyampaian dan Hasil Laporan
7. Jika dugaan gratifikasi tidak cukup bukti maka UPG membuat laporan bahwa tidak ada dugaan gratifikasi, dan laporan selesai Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Laporan
8. Dekan selaku penanggung jawab UPG melaporkan ke KPKE untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Surat Penyampaian dan Hasil Laporan