Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Kepegawaian


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-058.a/UN.06/FTK/OT.01.3/01/2021

Tanggal Pembuatan

07 Januari 2021

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

07 Januari 2021

Disahkan Oleh

Dekan

SOP PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

  • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Komisi Pemberantan Korupsi

  • Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN

  • Keputusan Menteri Agama nomor 765 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Wistheblowing Pada Kementerian Agama

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
MASYARAKAT/PELAPOR UPPM DEKAN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Masyarakat melaporkan pengaduan Laporan/dokumen/foto/video 10 menit Hasil Laporan
2. Tim Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat (UPPM) menerima laporan pengaduan masyarakat Laporan/dokumen/foto/video 10 menit Hasil Laporan
3. Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Laporan
4. Membuat review dan analisis terhadap laporan pengaduan masyarakat Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Review dan Analisis
5. Menyusun laporan klarifikasi pengaduan masyarakat Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Laporan Klarifikasi
6. Jika pengaduan masyarakat cukup bukti maka UPPM melaporkan ke Dekan untuk diteruskan ke KPKE Laporan/dokumen/foto/video 60 menit Surat Penyampaian dan Hasil Laporan
7. Jika pengaduan masyarakat tidak cukup bukti maka UPPM membuat laporan bahwa tidak ada masalah dan laporan selesai Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Laporan
8. Dekan selaku penanggung jawab UPPM melaporkan ke KPKE untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Surat Penyampaian dan Hasil Laporan