Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Kepegawaian


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-060.a/UN.06/FTK/OT.01.3/01/2021

Tanggal Pembuatan

07 Januari 2021

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

07 Januari 2021

Disahkan Oleh

Dekan

SOP PENANGANAN WHISTLEBLOWING FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantan Korupsi

  • Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN

  • Keputusan Menteri Agama nomor 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Wistheblowing Pada Kementerian Agama

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
PELAPOR UPWB DEKAN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Pegawai melaporkan pengaduan Laporan/dokumen/foto/video 10 menit Hasil Laporan
2. Tim Unit Penanganan Whistleblowing (UPWB) menerima laporan pengaduan pegawai Laporan/dokumen/foto/video 10 menit Hasil Laporan
3. Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Laporan
4. Membuat review dan analisis terhadap laporan pengaduan pegawai Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Hasil Review dan Analisis
5. Menyusun laporan klarifikasi pengaduan pegawai Laporan/dokumen/foto/video 60 menit Hasil Laporan Klarifikasi
6. Jika pengaduan pegawai cukup bukti maka UPWB melaporkan ke Dekan untuk ditindaklanjuti Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Surat Penyampaian dan Hasil Laporan
7. Dekan selaku penanggung jawab UPWB menindaklanjuti penyelesaiannya Laporan/dokumen/foto/video 360 menit Tindaklanjut Hasil Laporan