Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Kepegawaian


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-061.a/UN.06/FTK/OT.01.3/01/2021

Tanggal Pembuatan

07 Januari 2020

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

07 Januari 2020

Disahkan Oleh

Dekan

SOP PEMBERIAN SANKSI KEPADA PEGAWAI PENYEDIA LAYANAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Layanan Umum

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN

  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
KTU WADEK II DEKAN STAF Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Kabag TU menerima laporan pengguna layanan terhadap perilaku pegawai penyedia layanan yang tidak sesuai dengan SOP Laporan 10 menit Laporan
2. Kabag TU memanggil pegawai yang bersangkutan untuk dimintai keterangan Surat 60 menit Hasil klarifikasi
3. Kabag TU melakukan koordinasi dengan pimpinan fakultas Koordinasi 60 menit Hasil koordinasi
4. Kabag TU memerintahkan pembuatan surat teguran Konsep surat 60 menit Konsep surat
5. Kabag TU memparaf surat teguran Konsep surat 180 menit Konsep surat
6. Wadek II memverifikasi dan memparaf surat teguran Konsep surat 180 menit Konsep surat
7. Dekan menandatangani surat teguran Konsep surat 720 menit Surat teguran
8. Staf menyerahkan surat teguran kepada pegawai yang bersangkutan dan mengarsipkan surat teguran Surat teguran 360 menit Sampainya surat teguran