Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Kepegawaian


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-062.a/UN.06/FTK/OT.1.3/01/2021

Tanggal Pembuatan

07 Januari 2020

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

07 Januari 2020

Disahkan Oleh

Dekan

SOP PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantan Korupsi

  • Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN

  • Keputusan Menteri Agama nomor 225 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
UPBK DEKAN Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Tim Unit Penanganan Benturan Kepentingan (UPBK) menerima laporan benturan kepentingan Laporan/Dokumen/Foto/Video 10 menit Laporan/Dokumen/Foto/Video
2. Menindaklanjuti laporan dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi Laporan/Dokumen/Foto/Video 1080 menit Laporan Hasil Konfirmasi dan Klarifikasi
3. Membuat review dan analisis terhadap laporan Laporan Hasil Konfirmasi dan Klarifikasi 720 menit Hasil Review dan Analisis
4. Menyusun laporan klarifikasi Hasil Review dan Analisis 360 menit Hasil Laporan
5. Jika laporan cukup bukti maka UPBK melaporkan ke Dekan untuk diteruskan ke KPKE Hasil Laporan 360 menit Surat Penyampaian dan Hasil Laporan
6. Jika laporan tidak cukup bukti maka UPBK membuat laporan bahwa tidak ada masalah dan laporan selesai Hasil Laporan 60 menit Surat Penyampaian dan Hasil Laporan
7. Dekan selaku penanggung jawab UPBK melaporkan ke KPKE untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya Hasil Laporan 180 menit Surat Penyampaian dan Hasil Laporan